A.
PENGERTIAN
DESA
Desa
dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering di istilahkan dengan
kampung,yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota,yang di huni
sekelompok masyrakat di mana sebagian besar mata pencaharianya sebagai petani
sedangkan secara atmininistrastif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih
atau dusun di gabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atao
berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi).
1. Bambang
Utoyo
Desa
merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang
pertanian dan menghasilkan bahan makanan
2. R.
Bintarto
Desa
adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis,
sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal
balik dengan daerah lain
3. Sutarjo
Kartohadikusumo
Desa
merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat
4. William
Ogburn dan MF Nimkoff
Desa
adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
5. S.D.
Misra
Desa
adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan
batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
6. Paul
H Landis
Desa
adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan
cirri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
b. Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
c. Cara
berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang
bukan agraris adalah bersifat sambilan.
7. UU
no. 22 tahun 1999
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten
8. UU
no. 5 tahun 1979
Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
9. UU
no. 6 tahun 2014
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
B.
PERBEDAAN
DESA DAN KOTA
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara
masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban
community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan
pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun
kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara
masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga
suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan
ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan
kekerabatan.
Sistem
kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk
masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya
tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti
pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian,
hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan
orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting.
Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan
yang dihadapi. menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada
umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada
beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara
desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan
dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat
disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri
ciri tersebut antara lain :
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan sosial
5. Stratifiksi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
9. Kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional.
C.
CIRI-CIRI
DESA
Secara
umum pedesaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a. Kehidupan
masyarakatnya sangat erat dengan alam.
b. Pertanian
sangat bergantung pada musim.
c. Desa
merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
d. Struktur
perekonomian bersifat agraris.
e. Hubungan
antarmasyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat (gemmeinschaft).
f.
Perkembangan sosial relatif lambat dan
sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum informal.
g. Norma
agama dan hukum adat masih kuat.
Menurut
Rouceck dan Warren ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut.
a. Kelompok
penduduk yang bermatapencaharian utama di daerah tertentu dan mempunyai peran
yang cukup besar.
b. Komunikasi
keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
c. Suatu
kelompok dibentuk berdasarkan faktor geografis.
d. Hubungan
masyarakat bersifat kekeluargaan.
e. Mobilitas
penduduk rendah, baik mobilitas yang bersifat horizontal (perpindahan tempat) maupun
mobilitas sosial (status sosial).
f.
Keluarga di pedesaan yang masih
tradisional memiliki banyak fungsi, khususnya sebagai unit ekonomi.
Menurut
Dirjen Pembangunan Desa, wilayah pedesaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Perbandingan
tanah dengan manusia (man land ratio) yang besar.
b. Sebagian
besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani (agraris).
c. Penduduknya
masih bersifat tradisional.
D.
UNSUR-UNSUR
DESA
Desa
memiliki Unsur-unsur yang meliputi :
1.
Wilayah
Wilayah
adalah suatu tempat bagi manusia untuk dapat melakukan berbagai aktiflvitas,
baik sosial, ekonomi maupun budaya. Wilayah meliputi tanah, lokasi, luas dan batas
geografis setempat
2.
Penduduk
Penduduk
merupakan salah satu unsur penting dalam suatu wilayah. Di dalam upaya
mengembangkan wilayah, penduduk akan bertindak sebagai tenaga kerja, perencana
atau pelaksana sekaligus yang memanfaatkan segala potensi yang ada.
3.
Tata kehidupan
Tata
kehidupan meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Tata kehidupan masyarakat desa di tunjukan oleh adanya ikatan antar warga yang
sangat erat. Hal itu dapat di lihat dengan sikap gotong royong yang
mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi.
E.
KLASIFIKASI
DESA
Menurut
aktivitasnya :
1. Desa
agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
pertanian dan perkebunan.
2. Desa
industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
industri kecil rumah tangga.
3. Desa
nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
perikanan dan pertambakan.
Menurut
tingkat perkembangannya
Desa
Swadaya
adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan
sebaik-baiknya, dengan ciri:
1. Daerahnya
terisolir dengan daerah lainnya.
2. Penduduknya
jarang.
3. Mata
pencaharian homogen yang bersifat agraris.
4. Bersifat
tertutup.
5. Masyarakat
memegang teguh adat.
6. Teknologi
masih rendah.
7. Sarana
dan prasarana sangat kurang.
8. Hubungan
antarmanusia sangat erat.
9. Pengawasan
sosial dilakukan oleh keluarga.
Desa
Swakarya
adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada.
Ciri-ciri desa swakarya adalah:
1. Kebiasaan
atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
2. Sudah
mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
3. Desa
swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
4. Telah
memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana
lain.
5. Jalur
lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
Desa Swasembada
adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan
sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional.
Ciri-ciri desa swasembada
1. kebanyakan
berlokasi di ibukota kecamatan.
2. penduduknya
padat-padat.
3. tidak
terikat dengan adat istiadat
4. telah
memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
5. partisipasi
masyarakatnya sudah lebih efektif.
F.
POTENSI
DESA
Potensi
desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Potensi
fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
2. Potensi
non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur
desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan
memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
G.
POLA
SEBARAN DESA
Pola
persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Pola
Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi
menjadi 4 yaitu:
a. Pola
yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan
raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
b. Pola
yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk
sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
c. Pola
yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan
Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
d. Pola
yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa
nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola
memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti
jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada
keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
2. Pola
Desa Menyebar
Pola
desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang
berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan
menyebar.
3. Pola
Desa Tersebar
Pola
desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata.
Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan
topografinya sangat buruk.
H.
SISTEM
PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN DESA
Sistem Perhubungan Maupun Pengangkutan di desa
sangat tergantung atau ditentukan oleh faktor manusia, tata geografi, dan unsur
letak. Atas kriteria ini tiap desa mempunyai tata geografi (geographical
setting) serta usaha manusia (human efforts) yang berbeda, sehingga sangat
berpengaruh terhadap jenis dan sistem perhubungan dan pengangkutan pada
masing-masing desa.
1.
Berdasarkan keadaan topografi desa
a)
Desa yang wilayahnya datar
Pada aderah yang seperti ini sistem perhubungan atau
pengangkutan dilakukan dengan gerobak, dokar, delman, mobil, truk (di Jawa).
Dilakukan dengan feri, perahu atau getek jika wilayahnya dihubungkan dengan
air.
b)
Bentuk wilayah desa yang kasar atau berbukit
Pada kawasan ini sarana perhubungan dan angktan
dapat dilakukan dengan kendaraan berat seperti truk, kuda dan pesawat terbang.
2.
Berdasarkan unsur letak
Letak
suatu desa :
a. Pada
umumnya menjauhi kota atau pusat pusat keramaian
b. Perjalanan
dari desa ke desa selalu menjauhi kehidupan di kota dan lebih mendekati desa
yang sunyi.
c. Desa
yang berdekatan dengan kota mempunyai kehidupan yang lebih baik daripada
penduduk pedalaman.
d. Pada
tipe desa yang bergerombol dan terpencar, letak antara desa yang satu dengan
yang lain agak berjauhan.
e. Lingkungan
geografinya kemungkinan terletak pada aderah dengan air tanah dangkal atau
berada pada permukaan bumi yang kasar.
f.
Sarana perhubungan yang paling tepat
untuk wilayah ini dengan kuda, dan kendaraan berat . (Dieng, Sarangan,
Tawamangu).
Thanks banget atas info-infonya
https://id.wikipedia.org/wiki/Desa
https://subiantogeografi.wordpress.com/pengertian-desa-dan-kota/ https://id.wikipedia.org/wiki/Desa http://desryanirawan.blogspot.co.id/2014/09/perbedaan-kota-dan-desa.html http://ghozaliq.com/2015/06/24/pengertian-desa-serta-kaitannya-dengan-pola-keruangan-sistem-perhubungan-dan-pengangkutan/ http://wahyuchaem.mywapblog.com/berikut-ciri-ciri-dan-unsur-unsur-desa.xhtml https://ronnytriasmara.wordpress.com/2012/11/21/ciri-ciri-desa/ http://andi-ais-creations.blogspot.co.id/2014/09/perbedaan-desa-dan-kota-andi-setiadi.html